FAQ
Apa saja layanan yang tersedia di Dinas PUPR?
Jawaban: Dinas PUPR memberikan berbagai layanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, seperti pelayanan informasi, konsultasi teknis, administrasi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Bagaimana cara mendapatkan informasi mengenai layanan Dinas PUPR?
Jawaban: Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Dinas PUPR pada jam pelayanan atau menghubungi petugas pelayanan melalui media komunikasi resmi yang tersedia.
Kapan jam pelayanan Dinas PUPR?
Jawaban: Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Apakah masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan?
Jawaban: Ya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Dinas PUPR.